Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tanggerang, Provinsi Banten. Salah satu tersangka adalah Profesor Sudadio.
Selain itu, para tersangka diduga mencatut nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang berkenaan dengan peralihan hak pengelolahan perguruan tinggi swasta tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus yang Seret Nama Nadiem Makarim
"Benar ada lima yang ditetapkan tersangka atas laporan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, salah satunya seorang profesor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (1/5/201).
Menurut dia, para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang, Banten.
"Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan lima orang terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum