Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Songong Aja, KKB Teroris di Papua Ancam Bunuh Orang Jawa

Makin Songong Aja, KKB Teroris di Papua Ancam Bunuh Orang Jawa Kredit Foto: (Foto: Ist)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelakuan para KKB teroris di Papua makin ke sini makin songong. Setelah membunuh banyak warga sipil tak berdosa, menembak mati sejumlah personil TNI dan Polri dan merusak sejumlah fasilitas, mereka mengancam akan bunuh orang Jawa yang tinggal di Papua. Ayo, prajurit TNI/Polri sikat mereka!

Ancaman itu ditebar oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah pekan lalu pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Senjata (KKB) Papua sebagai teroris. OPM tidak terima dengan cap teroris yang disematkan pemerintah kepada KKB. OPM beralasan, pemerintahlah yang banyak membunuh masyarakat sipil, khususnya sipil Papua.

Baca Juga: Ngeri! Pembacokan Hingga Pembunuhan, Ini 10 Kekerasan yang Dilakukan KKB Teroris di Papua Versi KSP

“Militer Indonesia yang menyerang penduduk sipil Indonesia, bukan kami,” kata Dewan Diplomatik OPM yang berbasis di Australia, Amatus Akouboo Douw dalam keterangannya, kemarin.

Mereka menuding, aksi teror dan genosida selama 60 tahun kepada warga sipil Papua justru dilakukan pemerintah melalui militer Indonesia. Aksi teror makin menjadi-jadi, karena mereka anggap pihak internasional memilih diam.

Amatus mengancam, bila pemerintah tidak segera mencabut penyematan kata teroris, pihaknya bakal mengerahkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM untuk berbuat lebih agresif lagi. Mereka bakal bergerilya menyerang masyarakat sipil, termasuk orang Jawa yang selama ini tinggal di Papua. “Setelah ini kampanye pemusnahan bakal kami lakukan kepada orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat,” ancamnya.

Apa tanggapan Istana terkait ancaman ini? Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menilai, pelabelan teroris sudah melalui kajian yang matang. Dengan menaikkan status KKB sebagai teroris, maka instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat dimaksimalkan.

“Pemerintah pastikan penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat,” jelas Jaleswari.

Dia mengimbau organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak perlu khawatir terkait keputusan pemerintah, dan tetap beraktivitas seperti biasa. “Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM,” ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: