Moeldoko Cs Keok di Pengadilan, Kubu AHY Senyum-senyum Ngejek: Aneh, Gak Berani Hadir
"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," ujar Mehbob.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menggugurkan gugatan Moeldoko Cs soal AD/ART Partai Demokrat. Alasan hakim karena tim hukum kubu Moeldoko tak pernah hadir dalam persidangan.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021. Sedangkan, para tergugat hadir. Menimbang karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim, dalam ruang persidangan, Selasa, 4 Mei 2021.
"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," lanjut hakim seraya mengetuk palu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti