Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belain Novel Si Penyidik yang Nggak Lolos Tes, Orangnya Mas AHY Langsung Dihabisi Ferdinand

Belain Novel Si Penyidik yang Nggak Lolos Tes, Orangnya Mas AHY Langsung Dihabisi Ferdinand Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menegaskan jika tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK sebagai salah satu konsep revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dikatakan terkait tudingan Anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Benny Harman. Baca Juga: Bang Ferdinand, Beneran Novel Si Penyidik Senior Tak Lolos ASN Karena Pro sama.. Dipecat Dong?

“Bang, justru test Wawasan Kebangsaan itu adalah bagian dari Konsep Revolusi Mental seperti dalam Inpres 12/2016,” cuitnya dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, dilihat Kamis (6/5/2021).

Menurut dia, para pegawai KPK yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa pantas dari lembaga antirasuah tersebut.

“Jangan dibalik logikanya bang, logika yang benar itu adalah orang-orang yang tak cinta NKRI, tak mengakui Pancasila sebagai ideologi tunggal, tidak siap bela negara, memang harus dipecat dari ASN,” tandasnya. Baca Juga: Dengar Nih Omongan Denny Tegas dan Jelas: Novel Si Penyidik Hanya Jongos, KPK Itu Lembaga Resmi

Dikabarkan sebelumnya,  Benny Harman mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan revolusi mental.

Menurutnya, pemberedelan KPK tak sesuai dengan ideologi politik yang digagas Jokowi. Hal tersebut dikatakan terkait kabar Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang tidak lolos test Wawasan Kebangsaan.

“Jika ini (pemecatan Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya) berita benar, Presiden Jokowi telah melanggar revolusi mental, ideologi politik yang dia gagas sendiri,” cuitnya dalam akun Twitter @BennyHarmanID.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: