Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Lelang?

Apa Itu Lelang? Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang hasil rampasan KPK terkait tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat (22/9). Lelang 19 mobil hasil tindak pidana korupsi tersebut diikuti ratusan peserta. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lelang adalah acara penjualan di mana calon pembeli mengajukan tawaran kompetitif atas aset atau layanan baik dalam acara terbuka atau tertutup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Pelaksanaan lelang yang dilakukan biasanya saat ini adalah dengan menghadiri/datang ke tempat lelang, melakukan proses administrasi yang rumit, dan mengikuti pelaksanaan lelang di lokasi.

Baca Juga: Apa Itu Leading Indicator?

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang teh pada 1750. Lelang tersebut masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman. Karena itu, lelang bukanlah hal asing di Indonesia. Hanya saja keterbatasan pelaksanaan lelang membuat proses lelang di Indonesia tidak terlalu dikenal.

Saat ini lelang di Indonesia digunakan sebagai alternatif penjualan kendaraan, properti, dan komoditi. Pada dasarnya semua barang dapat dilakukan lelang. Ketika ada kebutuhan atas penjualan dengan cepat dan harga tertinggi dan atau penjualan dalam skala banyak, maka penjualan melalui lelang adalah cara yang paling tepat.

Dalam lelang terbuka, semua penawar mengetahui penawaran yang diajukan. Sementara dalam format tertutup, penawar tidak mengetahui tawaran lainnya. Lelang bisa dilakukan secara langsung datang ke tempat, atau bisa dilakukan di platform online. Aset atau layanan yang dimaksud dijual kepada pihak yang mengajukan penawaran tertinggi dalam lelang terbuka dan biasanya kepada penawar tertinggi dalam lelang tertutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: