Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Toyota Kijang Innova Eks Mobil Dinas DPR Dilelang Mulai Rp 92 Jutaan, Pajak Masih Aktif

Toyota Kijang Innova Eks Mobil Dinas DPR Dilelang Mulai Rp 92 Jutaan, Pajak Masih Aktif Kredit Foto: Dok.lelang.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lelang mobil dinas kembali dibuka dengan harga yang cukup menarik. Kali ini, empat unit Toyota Kijang Innova G AT tahun 2015 dilepas melalui proses lelang negara dengan harga pembukaan mulai Rp 92 jutaan. Menariknya, seluruh unit masih dilengkapi dokumen kendaraan lengkap, mulai dari STNK hingga BPKB, sementara status pajaknya juga masih aktif.

Lelang tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Secara keseluruhan terdapat delapan aset kendaraan milik negara yang ditawarkan kepada masyarakat, dengan empat di antaranya merupakan Toyota Kijang Innova G AT produksi 2015.

Keempat Innova tersebut memiliki nilai limit yang sama, yakni Rp92.243.930 per unit. Sementara itu, peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp46.121.965.

Berdasarkan pengumuman resmi lelang, seluruh kendaraan sudah dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Meski demikian, kondisi kendaraan dicantumkan sebagai "rusak berat", sehingga calon peserta disarankan melakukan pengecekan fisik sebelum memutuskan untuk mengajukan penawaran. Seluruh unit juga masih menggunakan pelat nomor kendaraan dinas pemerintah.

Dari hasil penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak kendaraan keempat Innova tersebut masih berlaku hingga 7 Agustus 2026. Adapun masa berlaku STNK tercatat masih aktif sampai 7 Agustus 2030.

Proses lelang akan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 dengan metode open bidding melalui situs lelang pemerintah. Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan saat kegiatan open house yang digelar di Sekretariat Jenderal DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Fortuner Diesel Eks Kendaraan Dinas Dilelang Rp 128 Juta, Pajaknya Cuma Rp 1,8 Juta

Baca Juga: Purbaya Kantongi Rp1,03 Triliun dari Lelang dan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

Peserta yang mengikuti peninjauan dianggap telah memahami kondisi objek lelang yang dijual apa adanya (as is). Sementara peserta yang tidak hadir saat open house tetap dianggap mengetahui kondisi kendaraan beserta seluruh ketentuan lelang.

Bagi calon peserta, uang jaminan harus sudah diterima KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang lelang selanjutnya wajib melunasi harga kendaraan paling lambat lima hari kerja setelah dinyatakan menang, ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari nilai transaksi.

Apabila kewajiban pelunasan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan menjadi penerimaan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait: