Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngebet Ikut Berlebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan, Langsung Diteriaki Ferdinand: Tolak!

Ngebet Ikut Berlebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan, Langsung Diteriaki Ferdinand: Tolak! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari rencana Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta penangguhan penahanan.

Rencana tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjelang Idul Fitri, dengan alasan kemanusian. Baca Juga: Bikin Sedih! Nggak Ada Tokoh yang Mau Jamin Penangguhan Habib Rizieq, Hmm.. Fadli Zon Kemana Ya?

Terkait itu, ia pun mempertanyakan hakim jika mengabulkan permohonan ini. Menurut dia, apa kelebihan Habib Rizieq dengan tahanan lain.

Bahkan, ia juga mempertanyakan apakah Kepolisian dan Kejaksaan juga akan mengabulkan.

"Apa perbedaan Rizieq dengan tahanan lainnya? Bagaimana kalau semua tahanan minta hal sama bebas Sementara utk lebaran? Apakah Kepolisian atau Kejaksaan akan mengabulkan?," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Kamis (6/5/2021). Baca Juga: Mau Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Nyangka, Yang Jamin Adalah...

Lebih lanjut, ia meminta kepada penegak hukum untuk tidak perlu memberikan perlakuan khusus kepada HRS karena di mata hukum semua orang sama.

"Tidak ada perlakuan khusus, semua sama dimata hukum. Tolak..!!@DivHumas_Polri @KejaksaanRI," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.

"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) kemarin. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Swab Test: Habib Rizieq Berondong Saksi Ahli

Baca Juga: Batalkan Keliling Indonesia, Habib Rizieq Kapok Langgar Prokes?

Lebih lanjut, ia mengatakan penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, yang diajukan terkait kemanusiaan.

"Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya.

Sambungnya, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

"Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (5/5).

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: