Terhukum parkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (BenTjok) terus berupaya mendapatkan keadilan. Kali ini melalui tim kuasa hukum Bentjok, Fajar Gora, mengadukan jaksa penyidik perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).
"Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/5/2021) kemarin. Baca Juga: Opini Jaksa Usut Kasus Asabri dan Jiwasraya Dinilai Berdampak Negatif
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Ke-19 saksi yang telah di BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy. Baca Juga: Piter Rasiman Khawatir Proses Penegakan Hukum Jiwasraya Bisa Timbulkan Kepanikan Investor
Dia menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya.
Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.
"Hal ini pelapor (BetTok) tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya," ujarnya.
Selain itu tegasnya tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nominee-nomine dari terdakwa BenTjok menjadi cacat hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil