Miris! Harta Bupati Nganjuk Rp102 Miliar, Duit Haram Korupsi Rp2 Juta Diembat Juga
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima setoran praktik lelang jabatan yang bervariasi. Setoran diduga diterima Bupati Nganjuk dari level kades hingga camat.
"Jadi, untuk setorannya bervariasi ya karena juga ada dari desa dia kumpulkan. Kemudian, setelah jadi kepala desa, ada yang setor Rp 2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Menurut Argo, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari Rp 2 juta, ada juga yang memberi Rp 15 juta, hingga Rp 50 juta.
"Kemudian, Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta," kata Argo.
Ia menyebutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan ataupun yang diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.
Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat