Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Tiba-Tiba Sampaikan Terima Kasih Presiden
Tim kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyampaikan pesan HRS yang memohon maaf kepada warga yang aktivitasnya terganggu saat sidang dugaan karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Aziz, permohonan maaf Habib Rizieq itu disampaikan untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sedikit macet, susah masuk (ke Pengadilan) kami minta maaf sebesar-besarnya. Mohon dibukakan pintu maafnya," katanya, Selasa (11/5/2021) kemarin.
Baca Juga: Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi...
Sementara itu, diketahui selama Habib Rizieq menjalani persidangan, aparat keamanan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Damkar, berjaga di sekitar gedung pengadilan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas pengamanan yang luar biasa. Kemudian juga pastinya kepada presiden dan wakil presiden sebagai pengatur negara ini, kami mengucapkan juga terima kasih," tuturnya seperti dilansir dari Pojoksatu.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan salam lebaran dari Habib Rizieq kepada masyarakat lainnya.
"Kuasa hukum, Habib Rizieq, serta teman-teman yang lainnya mengucapkan selamat Idulfitri, mohon maaf lahir batin," tukasnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Nggak Tahu Aturan Isolasi 14 Hari, Bib.. Jangan Bilang Ini Bohong
Adapun, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab berencana akan mendatangi rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada hari raya idul fitri 1442 Hijriah pada hari Kamis (13/5/2021) besok. Rencana tersebut menyusul belum ada kabar terkait permohonan penangguhan, yang dilayangkan HRS melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur.
"Belum ada keputusan (sampai hari ini soal penangguhan)," kata Azis Yanuar.
Baca Juga: Habib Rizieq Kok Bisa-bisanya Nggak Tahu Ada Aturan Isolasi COVID-19 Selama 14 Hari
Baca Juga: Habib Rizieq Tanya Soal Nasib FPI, Refly Harun Buka-bukaan: Syarat Pembubaran...
Baca Juga: Curahan Hati Habib Rizieq: Pak Hakim... Saya Nggak Bisa Tidur di Penjara, Panas...
Perlu diketahui, penangguhan penahanan diajukan atas pertimbangan supaya Habib Rizieq dan terdakwa lainnya dapat berkumpul merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.
Terdakwa yang diajukan penangguhan yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Muhammad Hanif Alatas.
Agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan hakim, pihaknya menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.
"Alasan penangguhan penahanan terdakwa lain dengan kasus yang sama tidak ditahan. Tidak menghilangkan barang bukti, mengikuti persidangan sampai vonis," kata Aziz.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil