Tolong Diingat, Penyekatan Mudik Diperpanjang Demi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Pemerintah menetapkan penyekatan atau pelarangan mudik lebaran selama periode 6--17 Mei 2021. Meskipun demikian, periode penyekatan tersebut akhirnya diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai libur panjang Idulfitri 1442 Hijriah. Ia pun mengatakan bahwa perpanjangan penyekatan berpotensi untuk kembali diperpanjang apabila hasil evaluasi menujukkan jumlah pemudik yang kembali dari kampung halaman masih banyak. Baca Juga: 6 Tips Silaturahmi Aman dari Covid-19 saat Lebaran | Infografis
"Operasinya (penyekatan mudik) akan berlangsung sampai 24 Mei 2021, namun jika dievaluasi jumlah pemudik masih banyak, maka bisa diperpanjang kembali," tegasnya dilansir pada Senin, 17 Mei 2021. Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 di India | Infografis
Perlu diketahui, penyekatan arus balik lebaran ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Sejumlah persiapan juga dilakukan memaksimalkan kebijakan yang ada, di antaranya adalah pelaksanaan tes secara acak di sejumlah lokasi, khusunya yang menuju ke Jakarta.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menerangkan bahwa tes antigen secara acak tersebut penting untuk dilakukan sehingga dapat memastikan bahwa pemudik yang kembali ke Jakarta tidak membawa virus Covid-19.
"Perlu adanya random tes Covid-19 dari arus balik dari berbagai provinsi di Jawa menuju Jakarta, baik jalan tol maupun jalan nasional," pungkasnya seperti dilansir dari laman YouTube BNPB, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih