Jokowi Turun Tangan, Pimpinan KPK Langsung Melunak, Mas Novel Cs Nggak Jadi Dibungkus?
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya,” ungkapnya.
Sesuai arahan Kepala Negara, pihaknya pun berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Penonaktifan Novel Baswedan Dkk, Eks Ketua KPK: Firli Bahuri Berhenti! Atau...
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait dengan nasib pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5).
Sebelumnya, sebanyak 75 Pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan berencana melabrak pimpinan lembaganya, terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai perintah penyerahan tugas 75 pegawai tidak lolos TWK alih status ASN.
“Iya, banyak hal yang bisa dilakukan pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab,” kata penyidik KPK, Novel Baswedan kepada awak media, Senin 17 Mei 2021.
Novel menganggap SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut sangat aneh dan menyalahi peraturan.
“Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Novel.
Ia juga menekankan pihaknya pun akan melaporkan Firli bila terbukti mengeluarkan SK tersebut untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas di KPK.
“Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja untuk bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan ybs ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil