Nggak Terima Hukuman Habib Rizieq, Novel 212 Malah Tuding Jaksa dan Hakim Disuap, Buktinya...
“Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang ssudah diduga kuat pesanan para pemodal,” tudingnya.
“Jadi, fakta hukum apapun bagi mereka tidak berguna. Karena mereka sudah tunduk pada para pemodal yang bisa mengatur hukum sesuka mereka,” katanya.
Baca Juga: Tiba-tiba Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Doa ke Masyarakat, Semoga....
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.
Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil