Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Berikan Apresiasi Langkah Ombudsman Bersurat ke Kapolri

LQ Indonesia Berikan Apresiasi Langkah Ombudsman Bersurat ke Kapolri Advokat LQ Indonesia Saddan Sitorus, | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum LQ Indonesia Firm Alvin Lim, mengapresiasi Ombudsman yang telah mengirim surat permintaan Klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas dugaan penanganan kasus Indosurya yang berlarut-larut . Surat Ombudsman ke Kapolri merupakan respon dari permohonan yang disampaikan kantor pengacara Alvin Lim.

"Terima kasih kepada Ketua Ombudsman yang telah bersurat kepada Kapolri melalui Irwasum untuk dapat menindaklanjuti aduan kami, terutama kenapa 3 hal utama yakni penahanan tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas yang tidak pernah dilakukan penyidik. Hal ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya para korban Indosurya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021). Baca Juga: Jangan Sembarangan Hina Palestina di Medsos, Polri Bisa Langsung Lakukan Penangkapan 

Surat Ombudsman kepada Kapolri tertanggal 10 Mei 2021, tentang permintaan penjelasan/klarifikasi, ditandatangani Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dan ditembuskan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri dan Ketua LQ Indonesia Firm.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan  pemilik Koperasi Indosurya sudah 1 tahun lebih ditangani Dittipideksus Mabes, namun kasusnya tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang alias mandek.

Baca Juga: Ombudsman Nilai SE Menaker Soal THR Multitafsir

Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

“Dittipedeksus Mabes Polri diduga melanggar Hukum Formiil atau Kitab Undang Hukum Acara Pidana pasal 110 ayat 1 dan 50 KUH Acara Pidana,” ungkap Alvin Lim.

“Jadi begini, sejak penetapan Tersangka maka menurut KUHAP tugas penyidik POLRI sudah tercapai dan wajib segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan berkas ke kejaksaan sebagaimana amanah isi Pasal 110: (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.” katanya lagi.

Karena itu, pihaknya ppun menyurati mbudsman untuk meminta klarifikasi dugaan penyelewengan penanganan kasus Indosurya

“Disini agar masyarakat pantau dan cerdas Hukum, jangan mau dibodohi oknum polisi yang merasa punya wewenang menahan berkas dan menunda-nunda penanganan perkara yang ditanganinya. Wajib segera ini adalah hal.yang harus/ wajib dilakukan penyidik, tidak bisa serta merta ditunda-tunda sehingga merugikan para korban.” katanya.

Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho selaku pelapor LP dugaan pidana perbankan dan pencucian uang menjelaskan bahwa awalnya LP berjalan cepat sehingga ditetapkan tersangka.

Namun, setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut.

“WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa Tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan. Telpon saya tidak pernah dijawab dan jika didatangi ke Mabes, ditanyakan langsung selalu menghindar dan tidak pernah menjawab pertanyaan saya diatas." katanya.

Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Jangan ada aparat yang bermain kasus.” katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: