Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Novel Baswedan Hati-Hati Bicara, KSP: Proyek Apa yang Dimaksud?

Minta Novel Baswedan Hati-Hati Bicara, KSP: Proyek Apa yang Dimaksud? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan menyebabkan kontroversi.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, mengatakan jika dugaan tersebut memang terjadi, perlu diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Habis Dibelain Jokowi, Sekarang Mas Novel yang Nggak Lulus TWK Ditantang Buktikan Omongannya

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," jelas Edy dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (21/5/2021).

Edy menjelaskan, bahkan sampai saat ini tidak jelas asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu, apakah merupakan dugaan korupsi atau nilai proyek bansos. Menurut Edy, jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, akan sulit diterima akal sehat. Begitu juga jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Ia mengatakan, dari total anggaran PEN 2020 yang mencapai Rp695,2 triliun, alokasi untuk kluster Perlindungan Sosial sebesar Rp234,3 triliun. Sementara, bansos yang merupakan bagian dari kluster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.

"Jadi proyek apa yang dimaksud?" kata Edy.

Ia pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi agar menghindari pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi. Apalagi, masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) bansos.

"Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal, Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum," jelas dia.

Edy memastikan, pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang dapat digunakan untuk korupsi. Salah satunya sesuai arahan Presiden agar pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan pada 2021. Sebaliknya, Presiden meminta agar makin banyak pemberian bantuan secara nontunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran kluster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, hanya terdapat Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.

"Lainnya disalurkan melalui nontunai, transfer, atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat," tambah Edy.

Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring yang ketat untuk meminimalkan potensi korupsi. KSP pun telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020. Berdasarkan hasil monitoring, program penyaluran bansos telah berjalan lancar, tetapi masih membutuhkan sejumlah perbaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: