Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel DKK Dianggurin Sampai Kapan... Komjen Firli Nunggu Apa Ya?

Novel DKK Dianggurin Sampai Kapan... Komjen Firli Nunggu Apa Ya? Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Dia juga memastikan, meski Novel Cs menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing, kinerja KPK tidak terganggu. Tidak ada penanganan perkara yang berhenti atau terlambat.

"Kita pastikan. Karena sistem KPK sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan. Bukan satu orang, tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," tandasnya.

Melihat sikap Firli ini, Novel terus melawan. Adik sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku memiliki dua cara dalam menanggapi SK yang dianggapnya sebagai penonaktifkan 75 pegawai, yang sampai saat ini belum dicabut Firli. Pertama, menemui langsung pimpinan KPK untuk menanyakan prihal SK tersebut.

 

“Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.

Kedua, Novel Cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: