Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel DKK Dianggurin Sampai Kapan... Komjen Firli Nunggu Apa Ya?

Novel DKK Dianggurin Sampai Kapan... Komjen Firli Nunggu Apa Ya? Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Sikap Firli tadi membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman heran. Boyamin bingung, Firli mau menunggu apa lagi untuk memulihkan status Novel. Padahal, sikap Presiden Jokowi sudah jelas. Di sisi lain, keberadaan Novel Cs juga dibutuhkan di KPK dalam menangani kasus-kasus kakap.

Boyamin mengingatkan, 75 pegawai tersebut masih digaji negara, sehingga mereka mesti segera bekerja dan menjalankan tugasnya. “Mereka harus diaktifkan dan memang harus menjalankan tugasnya,” katanya.

Pendapat berbeda disampaikan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menganggap, Firli tidak memiliki kewajiban melaksanakan perintah Presiden Jokowi. Alasannya, masalah pegawai KPK merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu, yang sudah memiliki mekanisme tersendiri.

“Presiden, Ketua KPK, dan siapa pun menterinya harus patuh dan taat terhadap Undang-Undang. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan Undang-Undang dan keputusan yang sudah berjalan,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: