Sikap Firli tadi membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman heran. Boyamin bingung, Firli mau menunggu apa lagi untuk memulihkan status Novel. Padahal, sikap Presiden Jokowi sudah jelas. Di sisi lain, keberadaan Novel Cs juga dibutuhkan di KPK dalam menangani kasus-kasus kakap.
Boyamin mengingatkan, 75 pegawai tersebut masih digaji negara, sehingga mereka mesti segera bekerja dan menjalankan tugasnya. “Mereka harus diaktifkan dan memang harus menjalankan tugasnya,” katanya.
Pendapat berbeda disampaikan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menganggap, Firli tidak memiliki kewajiban melaksanakan perintah Presiden Jokowi. Alasannya, masalah pegawai KPK merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu, yang sudah memiliki mekanisme tersendiri.
“Presiden, Ketua KPK, dan siapa pun menterinya harus patuh dan taat terhadap Undang-Undang. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan Undang-Undang dan keputusan yang sudah berjalan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: