Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel DKK Dianggurin Sampai Kapan... Komjen Firli Nunggu Apa Ya?

Novel DKK Dianggurin Sampai Kapan... Komjen Firli Nunggu Apa Ya? Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Sudah hampir sepekan, Presiden Jokowi meminta Firli Bahuri Cs menyelesaikan polemik 75 orang pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) dalam alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga kemarin, status 75 pegawai KPK itu masih saja dianggurin. Firli nunggu apa ya.

Saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional, di Kantor KPK, Kamis (20/5/2021), Firli sudah berjanji akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal nasib Novel Cs. Namun, Firli mengaku tidak bisa sekaligus. Soalnya, memulihkan status Novel Cs tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Baca Juga: Sudahi Kisruh, Politikus PDIP: Angkat Novel Baswedan Cs Jadi Pegawai Kontrak di KPK

Firli beralasan, KPK tidak bisa sendirian dalam mengurus nasib Novel Cs. KPK mesti berkoordinasi dengan instansi lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Rencananya, Selasa pekan depan, KPK bersama kementerian/lembaga terkait tadi akan melakukan pembahasan intensif untuk penyelesaian status Novel Cs.

"Rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal, karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga," ucap jenderal polisi bintang tiga ini.

Yang pasti, kata Firli, hingga saat ini, ke-75 pegawainya yang tidak lulus TWK itu tidak diberhentikan.

"Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat. Saya harus garisbawahi," tutur Firli.

Dia juga memastikan, meski Novel Cs menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing, kinerja KPK tidak terganggu. Tidak ada penanganan perkara yang berhenti atau terlambat.

"Kita pastikan. Karena sistem KPK sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan. Bukan satu orang, tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," tandasnya.

Melihat sikap Firli ini, Novel terus melawan. Adik sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku memiliki dua cara dalam menanggapi SK yang dianggapnya sebagai penonaktifkan 75 pegawai, yang sampai saat ini belum dicabut Firli. Pertama, menemui langsung pimpinan KPK untuk menanyakan prihal SK tersebut.

 

“Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.

Kedua, Novel Cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.

Sikap Firli tadi membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman heran. Boyamin bingung, Firli mau menunggu apa lagi untuk memulihkan status Novel. Padahal, sikap Presiden Jokowi sudah jelas. Di sisi lain, keberadaan Novel Cs juga dibutuhkan di KPK dalam menangani kasus-kasus kakap.

Boyamin mengingatkan, 75 pegawai tersebut masih digaji negara, sehingga mereka mesti segera bekerja dan menjalankan tugasnya. “Mereka harus diaktifkan dan memang harus menjalankan tugasnya,” katanya.

Pendapat berbeda disampaikan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menganggap, Firli tidak memiliki kewajiban melaksanakan perintah Presiden Jokowi. Alasannya, masalah pegawai KPK merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu, yang sudah memiliki mekanisme tersendiri.

“Presiden, Ketua KPK, dan siapa pun menterinya harus patuh dan taat terhadap Undang-Undang. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan Undang-Undang dan keputusan yang sudah berjalan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: