Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelat Mobil Khusus Anggota DPR Mudahkan Pantau, Ahmad Sahroni: Lempar Lambe Turah, Beres!

Pelat Mobil Khusus Anggota DPR Mudahkan Pantau, Ahmad Sahroni: Lempar Lambe Turah, Beres! Ahmad Sahroni | Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada yang beda dari mobil anggota DPR, yakni, mereka kini memiliki pelat mobil khusus. Tidak sekadar ada logo DPR yang sebelumnya digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan itu milik anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa pembahasan ini sebenarnya sudah pada periode sebelumnya. Namun, ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat ini. Jelasnya, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Nilai Ciderai Kepercayaan Masyarakat

"Pelat ini sama seperti kementerian dan lembaga lain yang punya nomor sendiri khusus baik Kemenhan, Bakamla, ada kementerian-kementerian lain yang memiliki nomor khusus," jelas Sahroni, Sabtu (22/5/2021).

Sahroni mengatatakan, pelat ini bukan sebagai identitas mobil si anggota, tapi identitas anggota dewan tersebut. Yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. "Pelat yang ada ini sebenarnya hanya untuk identitas anggota DPR yang memiliki Perpres 5 tahunan," katanya.

Dengan begitu, jika anggota tersebut tidak lagi menjabat atau bukan lagi sebagai anggota, pelat tersebut akan dikembalikan ke negara.

Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan bahwa pelat itu bukan untuk gagah-gagahan anggota sehingga bisa melakukan kesewenang-wenangan seperti di jalan raya. Justru kata dia, dengan pelat ini, masyarakat dan DPR bisa menindak jika anggota itu ketahuan melanggar aturan.

"Jadi kalau tadi ada istilah mau melakukan kesewenang-wenangan, ya sehebat apa sih anggota DPR di jalan. Toh banyak juga pelat nomor lain yang RS-RS itu seenak enak dewe," katanya.

Lebih lanjut Sahroni menegaskan, pelat khusus anggota DPR ini serupa juga dengan pelat kedutaan. Maka adanya pelat ini, menurutnya, justru memudahkan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika anggota itu melanggar aturan berlalu lintas dengan memfoto atau video dan disebarkan.

"Lempar ke Lambe Turah (salah satu akun medsos) beres itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: