Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Belum Dicabut, Pak Firli Nggak Dengerin Perintah Presiden?

SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Belum Dicabut, Pak Firli Nggak Dengerin Perintah Presiden? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Wadah Pegawai KPK, Purnomo Harahap mengabarkan jika Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini belum mencabut SK penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan TKW bukan menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus tes.

Baca Juga: Pegawai KPK Diretas, Polri Kok Belum Bertindak?

"SK tersebut belum dicabut oleh Ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing," katanya, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (24/5/2021). Baca Juga: Sesuai Perintah Jenderal Listyo, Mas Novel Baswedan, Ditunggu Ya Laporannya...

Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan Firli membuat penyidik tidak bisa bekerja.

Sambungnya, para pegawai yang telah dinonaktifkan itu tengah menangani kasus korupsi.

"Termasuk di antara 75 orang itu ada penyidik dan penyelidik yang sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan perkara korupsi yang ditangani kepada atasannya hingga ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: