Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai KPK Diretas, Polri Kok Belum Bertindak?

Pegawai KPK Diretas, Polri Kok Belum Bertindak? Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga ditampilkan dalam konfensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu laporan terkait kasus peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti secara hukum kasus peretasan tersebut.

"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu (23/5). Baca Juga: Buntut 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kasus Dilempar ke Polri

Kasus peretasan berawal terungkap dari sejumlah anggota ICW, aktivis LBH Jakarta, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin, (17/5). Peretasan tersebut diduga berhubungan dengan konferensi pers tentang persoalan status 75 pegawai KPK.  Baca Juga: Setara Berikan 3 Solusi Selesaikan Polemik TWK KPK, Simak Baik-baik Isinya

Akibat peretasan tersebut para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). ICW menduga peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW memandang pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi. Karena itu, pihak ICW mengecam keras tindakan peretasan tersebut.

"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," ucap Peneliti ICW, Wana Alamsyah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: