Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat

17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat Kredit Foto: Istimewa

Dalam sidang putusan itu, tersangka Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan berupa pemecatan. Menanggapi putusan sidang tersebut Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.

Sejatinya, vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan. Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum," ujar Prestiti.

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, mengatakan, Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ilham terbukti melakukan penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: