Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mandek Sejak 2018, Ini Penjelasan Soal Tukin TNI Naik ke 90 Persen

Mandek Sejak 2018, Ini Penjelasan Soal Tukin TNI Naik ke 90 Persen Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI dari 70 persen menjadi 90 persen menjadi sorotan. Di tengah kebijakan tersebut, Kemenhan mengungkap alasan mengapa penyesuaian baru dilakukan setelah tidak mengalami perubahan sejak 2018.

Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemenhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengatakan tukin di lingkungan Kemenhan dan TNI tidak pernah disesuaikan selama bertahun-tahun sejak 2018.

"Untuk masalah tukin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian," kata Wisnu di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Wisnu, penyesuaian tersebut diajukan setelah Kemenhan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Salah satu syaratnya adalah memiliki indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80.

Ia menyebut nilai indeks Reformasi Birokrasi Kemenhan dan TNI telah melampaui batas tersebut, yakni sekitar 80,002 sehingga dinilai memenuhi persyaratan untuk menaikkan tukin dari 70 persen menjadi 90 persen.

Selain itu, Wisnu mengatakan Kemenhan dan TNI juga telah memenuhi syarat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut, melampaui ketentuan minimal tiga tahun.

Saat ini, Kemenhan masih menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang menjadi dasar penyesuaian tukin.

"Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpang-nya sebagai rincian dari 90% itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, Kemenhan telah menerima salinan Perpres dan tengah menyiapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: FX Rudy Sebut Ada 'Uang' di Balik Kunjungan Orang ke Rumah Jokowi

Rico mengatakan penyesuaian tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemenhan serta TNI.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran tukin. Menurutnya, tunjangan dalam Perpres tidak ditentukan berdasarkan pangkat, melainkan berdasarkan kelas jabatan.

Dalam lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp44.874.000 per bulan. Adapun pejabat dan personel lainnya memperoleh tunjangan sesuai kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Perpres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat