Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Ferdinand Teriak Lantang: Pendukung Taliban, FPI Nggak Layak!

51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Ferdinand Teriak Lantang: Pendukung Taliban, FPI Nggak Layak! Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konfrensi pers, Selasa (25/5), enggan membeberkan nama-nama pegawai KPK yang masih bisa mengikuti pembinaan dan mereka yang bakal diberhentikan, apakah di dalamnya termasuk Novel Baswedan.

Baca Juga: Sesuai Perintah Jenderal Listyo, Mas Novel Baswedan, Ditunggu Ya Laporannya...

"Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan," kata dia.

Lanjutnya, ia pun menjelaskan status 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak bisa dibina itu berakhir pada 1 November mendatang. Selama itu, mereka tetap bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.

"Karena status pegawainya 1 November tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK, bagaimana mereka apakah tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap kantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," ujar dia lagi.

"Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya," imbuhnya.

Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa 51 orang pegawai yang tidak lols TWK tidak bisa mengikuti pembinaan lantaran memiliki rapor merah. Sedangkan, untuk 24 pegawai KPK lain masih mungkin mengikuti pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: