Usai Mas Novel Nggak Pegang Kasus, Sekarang Giliran Mas Anies yang Bakal Dikuliti KPK
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria.
Lalu Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga: Jika Mas Anies Diusung PDIP, Ganjar Diusung PKS, Nggak Pakai Mikir Lagi, Dosen UI Pilih...
Adapun KPK menduga perbuatan tersangka telah merugikan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Tersangka Baru Rumah DP 0 Diumumkan, Jangan-Jangan Karena Si Novel Dekat dengan..
Sementara itu, Politisi Ferdinand Hutahaean turut mengomentari soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Ia pun menyoroti bahwa penetapan tersangka baru diumumkan setelah Novel Baswedan tidak lagi memegang kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah Novel Baswedan tak lagi megang kasus di KPK, baru tersangka kasus Rumah DP 0% ini diumumkan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (28/5/2021).
Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa Novel sebagai penyidik mempunyai konflik kepentingan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Fakta ini semakin menguatkan dugaan-dugaan yang selama ini beredar di tengah publik bahwa Novel Baswedan konflik interest dengan Gub DKI Anies Baswedan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil