Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ssst..! Ini Lho Bocoran Aturan Bank Digital, Ikuti Cara Inggris

Ssst..! Ini Lho Bocoran Aturan Bank Digital, Ikuti Cara Inggris Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku usaha dan industri perbankan kini tengah harap-harap cemas menunggu kehadiran beleid terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank digital di Indonesia. Pasalnya tidak sedikit yang sudah mendirikan bank digital, namun aturan terkait hal tersebut belum juga rampung.

kendati demikian, ada sedikit bocoran nih buat industri perbankan terkait aturan tersebut. OJK menyebutkan dalam merancang aturan bank digital ada dua pendekatan yang dilakukan bila mengacu kepada negara-negara yang sudah membuat aturan tersebut.

Pertama, dedicated licensing framework dimana ketentuan terkait bank digital dibedakan secara khusus dengan bank konvensional termasuk tata cara pendirian serta pesyaratan lainnya. secara umum pendekatan aturan bank digital ini telah digunakan di negara-negara Asia seperti Malaysia, Korea Selatan, dan Singapura.

Baca Juga: Buat yang Masih Nekat main Kripto, Dengerin Nasehat OJK

Baca Juga: Jadi Bank Digital, Motion Digital MNC Bank Rekrut Pendiri Fintech Cashlez Teddy Tee

Baca Juga: Jadi Bank Digital, BNC Siap Penuhi Segala Persyaratan dari OJK

Pendekatan kedua, menggunakan facilitate establishment of digital bank di mana tidak ada pengaturan secara khusus mengenai bank digital atau kebalikan dari pendekatan yang pertama. pendekatan ini dipakai Australia dan Inggris untuk mengatur bank digital yang ada di sana.

"Nah kita akan mengacu pada aturan seperti ini (facilitate establishment of digital bank), karena kita menganggap bahwa bank digital hanya perubahan model bisnis biasa. Sama seperti dulu ketika layanan perbankan sangat trandisional kemudian muncul internet banking, sms banking," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto saat menghadiri webinar bertema Digital Banking yang digelar Warta Ekonomi secara virtual di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Pada prinsipnya kata dia, bank digital adalah bank yang menyediakan layanan kegiatan utamanya menjadi saluran elektronik dengan kantor fisik terbatas atau tanpa kantor fisik. OJK tidak mendifinisikan bank digital sebagai suatu jenis bank baru. Bank digital hanya merupakan model bisnis bank yang berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI).

"Tapi dalam ketentuan kita nanti itu minimal harus punya kantor fisik sebagai kantor pusat. Bank yang fully digital tetap dwajibkan punya satu kantor fisik berupa kantor pusat," tegas Anung.

Lebih lanjut, Anung mengungkapkan rancangan aturan OJK nanti lebih mengarah pada persyaratan pendirian full digital bank. Kemudian tata cara konversi dari bisnis bank tradisional ke model bisnis bank digital, penyesuaian pola manajemen risiko melalui perubahan jenis dan struktur risiko dengan memasukkan cyber security dan digital incident respon.

"Lalu tata kelola, fokus nasabah dan hal-hal lain terkait layanan keuangan digital misalnya ketentuan minimal jumlah kantor. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini kita keluarkan," ucap Anung.

Menurutnya, OJK saat ini sedang melakukan assessment tingkat digitalisasi bank dengan melakukan penilaian Digital Maturity Model. "Hasil assessment akan menjadi pijakan dalam menentukan arah digitalisasi ke depan dalam Blueprint," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: