Dibocorin Penyidik KPK Masiku Masih di Sini, Terus Kenapa Nggak Diringkus Juga Ya?
Karena itu, meskipun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
“Jadi, kalau SK (pembebastugasan)-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?” tanya Najwa kemudian. “Ya, ditangkap,” jawab Harun.
Apakah pimpinan KPK tahu soal keberadaan Masiku? Harun tak menjawab dengan lugas. Karena telah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya, dia tak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku ke pimpinan.
Masiku telah menjadi buronan KPK selama setahun. KPK menetapkannya menjadi tersangka pemberi suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejak 9 Januari 2020. Masiku resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Januari 2020.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Masiku, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan Saefulah yang disebut sebagai swasta. Tiga orang sudah ditahan sementara Masiku masih buron. Wahyu diduga menerima suap dari Masiku agar meloloskannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto