Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabat Komisaris Telkom, Berapa Besar Harta Kekayaan Abdee Slank?

Jabat Komisaris Telkom, Berapa Besar Harta Kekayaan Abdee Slank? Kredit Foto: Kementan.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memutuskan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank masuk daftar jajaran komisaris perusahaan.

Penunjukan salah satu pentolan Gang Potlot ini sebagai Komisaris BUMN telekomunikasi itu pun menjadi sorotan publik. Abdee yang memiliki latar belakang seni itu dipandang berseberangan dengan bidang teknologi dan jaringan telko yang digeluti oleh Telkom. Baca Juga: Selain Abdee Slank, Jubirnya Erick Thohir Juga Jadi Komisaris Telkom

Terlepas dari itu semua, pejabat BUMN yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Artinya, Abdee diwajibkan melaporkan harta miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu seberapa banyak harta kekayaan Abdee? Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom Group

Penelusuran VIVA, Jumat malam, 28 Mei 2021, dari website elhkpn.kpk.go.id, belum terdapat nama Abdi Negara Nurdin di daftar pejabat BUMN yang telah menyerahkan LHKPN.

Aturan petinggi BUMN wajib lapor harta kekayaan tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Dikutip dari acch.kpk.go.id, Pasal 2 poin 7 UU tersebut menjelaskan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus serahkan LHKPN ke KPK. 

Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah masuk dalam kriteria tersebut.

Meski demikian, aturan lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Terdapat perbedaan batasan lingkup daftar wajib LHKPN antara satu instansi dengan instansi yang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: