'Pejuang Antikorupsi Ramai-Ramai Disingkirkan, Rasa Keadilan Rakyat Semakin Terkoyak'
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara.
"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN.
"Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami