Halo Lembaga Gereja, Komnas HAM, Hingga Ombudsman, Jangan Mau Diperalat Mas Novel Yah!
Kemudian, begitu juga dengan perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jelasnya, Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI.
Baca Juga: Nasib Mas Novel dan Cs-nya Belum Ada Perubahan, Pak Jokowi Ujung-ujungnya Dicolek Partai..
Baca Juga: Ihwal Novel Baswedan Cs, ICW Nilai Ucapan Firli Bahuri Sangat Ambigu
“Jadi, salah kaprah juga menurut saya jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret seret Novel Cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret seret Novel Cs,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan WP sebagai wdah pegawai KPK seharusnya membangun komunikasi dengan SPI dan Depnaker, yang sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“IPW mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret-seret Novel Cs, bahwa TWK merupakan syarat mutlak bagi calon ASN.”
“Demikian juga seluruh ASN, harus patuh dan berorientasi pada wawasan kebangsaan Pancasila, agar tidak dilumuri kelompok-kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK menyambangi Ketua Umum PGI Gomar Gultom di kantor PGI, Salemba, Jakarta, Jumat (28/5), untuk menyampaikan polemik TWK pegawai yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil