Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) tidak jelas. Firli berjanji akan menindaklanjuti perintah presiden dengan berkordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
"ICW menilai penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri, ihwal polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih sangat ambigu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: KPK Ribut-ribut Urusin Dapur, Para Koruptor Girang
Kurnia mengatakan, semestinya Firli menindaklanjuti perintah presiden dengan langsung mengeluarkan produk hukum membatalkan penonaktifan 75 pegawai. Juga dengan menegaskan bahwa seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kurnia menilai, Presiden Joko Widodo harus melakukan supervisi atas tindak lanjut polemik hasil TWK. Menurutnya, bukan tidak mungkin pimpinan KPK akan mencari cara lain agar tetap meneguhkan niatnya guna memberhentikan 75 pegawai tersebut.
"Bahkan akan sangat baik jika dilakukan investigasi khusus untuk melihat lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi di balik TWK ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Mantan wali kota Solo ini melanjutkan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Meski ada perintah tersebut, KPK kembali melempar bola terkait nasib 75 pegawai berstatus TMS ke KemenPAN RB. KPK mengaku akan menindaklanjuti arahan presiden dengan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.
TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat, hingga LGBT.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum