Selanjutnya, untuk pengadaan barang/jasa Rp50juta – Rp200 juta menggunakan Surat Perintah Kerja.
“Termasuk Jasa konsultansi paling banyak Rp100 juta dan konstruksi paling banyak Rp200 juta menggunakan SPK. Untuk pengadaan melalui e-purchasing cukup menggunakan surat pesanan,” tukasnya.
Roni menyatakan, LKPP, Kemendagri dan stakeholder terkait akan melakukan langkah monitoring dan evaluasi secara periodik kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
Maka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan, perangkat daerah diingatkan untuk memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat