Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Godog Aturan Bursa Perdagangan Aset Crypto

Bappebti Godog Aturan Bursa Perdagangan Aset Crypto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aset crypto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Melihat potensinya yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Demikian ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan, aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia, namun merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. 

“Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” tegas Jerry. 

Baik Muhammad Lutfi maupun Jerry Sambuaga menekankan bahwa crypto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.

Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur crypto. Ia berharap perdagangan crypto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” kata Wamendag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: