Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuliah saat Waisak, UMB Diprotes PMII Hingga DPRD DKI

Kuliah saat Waisak, UMB Diprotes PMII Hingga DPRD DKI Kredit Foto: Unsplash/Eliott Reyna

Karena itu, ia berharap dugaan kasus intoleransi beragama yang dilakukan UMB melalui kebijakannya tidak akan terulang lagi oleh lembaga pendidikan manapun di Indonesia. 

“Jangan sampai terulang kembali kasus seperti yang dilakukan pihak akademisi kampus manapun karena ini sudah menyangkut hari raya umat beragama. Dan terkesan surat edaran yang dikeluarkan termasuk dalam unsur rasis karna tidak menghargai hari raya umat agama Buddha,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Abdul Azis Muslim juga mengkritik keras UMB yang mengeluarkan surat edaran untuk tetap menjalankan kegiatan perkuliahan ketika Hari Raya Waisak.

Menurut dia, surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor Pembelajaran, Ristek dan Kemahasiswaan tersebut menggambarkan bahwa UMB melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 45 dan Pancasila. 

“Pasal 29 UUD 45, wajib kita saling hormat menghormati dong sesama umat beragama. Ini jelas sudah melanggar aturan,” tegas Abdul Azis di Jakarta, Rabu (2/6). Baca Juga: Di Bawah Anies Banyak Pejabat Tinggi Pemprov DKI Mundur, DPRD DKI Mintanya Begini...

Dirinya menekankan, dunia pendidikan termasuk lingkungan universitas dan kampus merupakan pencetak generasi penerus bangsa. Seyogyanya kebijakan dikeluarkan lingkungan akademisi turut membangun karakter sesuai Pancasila dan bukan justru melakukan pelanggaran yang menggambarkan adanya intoleransi beragama. 

“Kita ini negara berketuhanan yang dilandasi Pancasila. Sila pertama Pancasila jelas menekankan hal itu. Kita ini warga negara harus taat aturan yang dibuat pemerintah Indonesia. Apalagi dunia pendidikan yang mencetak generasi penerus bangsa,” tukasnya.

Selain bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila, UMB dikatakan  Azis juga melanggar Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan. 

“Universitas Mercu Buana sudah melanggar UUD 45, Pancasila dan UU sisdiknas. Saya sudah info ke Kadis Pendidikan DKI,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rektorat UMB.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: