Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Bilang Perkara BLBI Bisa Beralih Jadi Kasus Korupsi

Mahfud MD Bilang Perkara BLBI Bisa Beralih Jadi Kasus Korupsi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menagih utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Adapun utang tersebut diberikan kepada bank-bank yang bermasalah saat krisis 1998 senilai Rp 147,4 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, tak menutup kemungkinan untuk mengembalikan penanganan perkara BLBI ke ranah pidana. Adapun proses tersebut, menurut Mahfud, dimungkinkan jika para debitur dan obligor tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan utang mereka ke pemerintah terkait BLBI.

"Karena kalau dia sudah tak bayar utang atau memberi bukti palsu, atau selalu ingkar, bisa saja dikatakan merugikan keuangan negara. Dua memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketiga, melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang sudah dikatakan utang, sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi," ujarnya saat pelantikan tim satuan tugas BLBI secara virtual, Jumat (4/6).

Baca Juga: Garang Tagih Aset BLBI, Sri Mulyani Bakal Blokir Akses Keuangan Obligor

Mahfud pun meminta, agar para obligor dan debitur agar kooperatif dan proaktif dalam menyelesaikan utang kepada negara tersebut. Dia menyampaikan, jika obligor dan debitur tidak kooperatif, maka kasus BLBI yang ditetapkan saat ini sebagai kasus perdata, dapat beralih menjadi kasus pidana, bahkan korupsi.

"Tidak ada yang bisa sembunyi karena daftarnya ada. Jadi, kami tahu Anda pun tahu. Mari kooperatif saja. Ini bagi negara dan Anda harus bekerja untuk negara," ucap Mahfud.

Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Aturan mengenai pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Adapun beleid dikeluarkan pada 6 April 2021. 

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, Satgas akan melakukan penagihan dengan mekanisme piutang negara terkait masalah perdata. Hal ini mengingat persoalan utang BLBI telah berlangsung selama 20 tahun.

"Karena waktunya sudah sangat panjang yakni sudah lebih dari 20 tahun. Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak. Oleh karena itu, tim Satgas ini kita harap akan gunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: