PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan peledakan atau blasting tunnel 11 yang dilakukan di sekitar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, PT KCIC menggandeng LAPI ITB agar tidak melanggar aturan dan dampak yang muncul bisa ditekan.
Corporate Secretary, Mirza Soraya mengatakan semua aktivitas blasting, seperti jadwal dan jumlah bahan peledak sesuai dengan rekomendasi LAPI ITB.
"Pada tanggal 31 Mei, peledakan sesuai dengan aturan dan kaidan yang direkomendasikan LAPI ITB," kata Mirza kepada wartawan di Kabupaten Bandung Barat, Senin (7/6/2021). Baca Juga: Bangun Kereta Api Makassar-Parepare, BSI Kasih Pembiayaan Rp218,34 Miliar
Mirza menjelaskan pada 31 Mei, dilakukan blasting di 8 lokasi dengan 3 kali penembakan. Tim kontraktor, melakukan pemantauan atau monitoring di RW 13 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang berjarak 185 meter dari lokasi blasting.
Baca Juga: Masuk ke Pembiayaan Proyek Kereta, Indonesia Infrastructure Finance Gandeng Celebes Railway
Penembakan pertama, dilakukan di pagi hari. Berdasarkan hasil monitoring, didapati jika getaran yang terjadi di RW 13 sebesar 0,97 mm. Angka ini masih di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 2mm.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: