Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Akan Matikan Saluran Televisi Analog, Ini Skemanya...

Pemerintah Akan Matikan Saluran Televisi Analog, Ini Skemanya... Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa proyek Analog Switch Off atau dimatikannya saluran televisi analog akan segera dijalankan. Juru Bicara Kementerian Dedy Permadi mengatakan bahwa skema Analog Switch Off akan dilakukan bertahap.

"ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya," katanya, Senin (7/6/2021) dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Tiga Program Televisi Masih di bawah Standar Kualitas KPI, Ini Dia...

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

"Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022," kata Dedy.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB. Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital.

"Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring," pungkas Dedy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: