Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Ajukan Penambahan Anggaran Rp20 Triliun di 2022

Menkominfo Ajukan Penambahan Anggaran Rp20 Triliun di 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengajukan penambahan anggaran untuk tahun 2022. Adapun penambahan anggaran yang dimintakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut adalah sebesar Rp20,33 triliun.

Menurutnya, keperluan anggaran untuk transformasi digital yakni sebanyak Rp42 triliun. Namun, baru sebanyak Rp21,758 triliun yang sudah masuk pagu indikatif.

Baca Juga: Kominfo Himbau Operator Seluler Segera Gelar 5G

"Penghitungan kami menunjukkan bahwa 2022 nanti kebutuhan anggaran sekitar Rp42,1 triliun. Dengan demikian, kekurangan anggaran sekitar Rp 20,348 triliun," ujarnya dalam rapat dengan Komisi I DPR RI yang disiarkan secara daring, Senin (7/6/2021).

“Di antaranya percepatan penyediaan infrastruktur telekomunikasi, penguatan infrastruktur digital pemerintah, penguatan tata kelola data termasuk pertukaran data lintas batas, dan penguatan komunikasi publik, termasuk melalui platform digital,” tuturnya.

Menurut Menkominfo, upaya itu dikemas dalam 5 program strategis yang dilaksanakan penuh pada tahun 2022.  Pertama, program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai implementasi Prioritas Nasional (PN) ke-5. 

Menteri Johnny menyatakan program tersebut meliputi upaya percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS), integrasi Palapa Ring, penyediaan akses internet, penyediaan kapasitas satelit, penggelaran Internet 4G oleh operator, pembangunan pusat monitoring telekomunikasi dan penyiaran, serta upaya digitalisasi penyiaran, 

“Yang kedua adalah program pengelolaan spektrum frekuensi standar perangkat dan layanan publik sebagai implementasi Prioritas Nasional ke-5 yang mencakup, upaya farming dan refarming spektrum frekuensi radio, pengadaan sistem monitoring frekuensi radio, dan pengembangan balai besar pengujian perangkat telekomunikasi,” jelasnya. 

Selanjutnya, Menkominfo merinci program strategis ketiga yakni pemanfaatan TIK sebagai bentuk implementasi Prioritas Nasional ke-3 dan ke-5, yang ditujukan untuk menciptakan ekosistem serta ruang digital yang aman dan produktif.

“Pelaksanaan program ini berupa upaya percepatan pembangunan pusat data nasional, penyelenggaraan aplikasi cloud untuk electronic government, upaya pengembangan digital talent scholarship, pengembangan startup digital, pelaksanaan inisiatif adopsi teknologi digital di sektor strategis, pengembangan smart city, penyusunan kebijakan perlindungan data pribadi, dan rebranding Sekolah Tinggi Multimedia (STMM) Yogyakarta,” paparnya.

Khusus untuk STMM Yogyakarta, Johnny menegaskan, rebranding dimaksud ditujukan untuk mewujudkan institut digital nasional, atau pengembangan STMM menjadi Institut digital nasional.

Program keempat adalah komunikasi publik yang merupakan implementasi Prioritas Nasional ke-7.  Menkominfo merinci program itu encakup pelaksanaan program Komunikasi Publik Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sejak tahun 2020 secara berkelanjutan. 

Kemudian, dukungan sosialisasi kegiatan internasional, termasuk KTT G20 di mana Kementerian Kominfo telah ditetapkan sebagai penanggung jawab bidang komunikasi dan media sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

“Serta dukungan sosialisasi digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off, dan diseminasi informasi bidang polhukam, perekonomian dan maritim, serta pembangunan manusia dan kebudayaan,” paparnya.

Mengenai program kelima, Menkominfo menjelaskan program dukungan manajemen yang meliputi upaya pemberian dukungan operasional dan manajerial kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, koordinasi pengembangan Kementerian Kominfo sebagai leading sektor transformasi digital. 

“Selanjutnya, pengawasan intensif dan berkelanjutan melalui program prioritas continuous audit continuous monitoring oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, pengawasan percepatan digitalisasi nasional, serta pelaksanaan digitasi layanan administrasi dan layanan publik,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: