Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kak Seto: PP TUNAS Bukti Negara Hadir, tapi Perlindungan Anak Butuh 'Orang Sekampung'

Kak Seto: PP TUNAS Bukti Negara Hadir, tapi Perlindungan Anak Butuh 'Orang Sekampung' Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang diberlakukan pada 28 Maret 2026, merupakan langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kebijakan ini menjadi tonggak awal bagi pemerintah dalam mengatur ekosistem digital, khususnya dengan mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, serta memperketat tanggung jawab platform digital melalui mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.

Psikolog anak dan tokoh perlindungan anak terkemuka di Indonesia Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto, menilai kehadiran PP TUNAS sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.

"PP Tunas adalah komitmen negara negara hadir."

"Negara hadir dalam upaya perlindungan anak di dunia digital,” ujar Kak Seto kepada Warta Ekonomi saat ditemui di Plaza Senayan, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, penting untuk dipahami kebijakan ini tidak menyasar anak sebagai objek pembatasan, melainkan menempatkan tanggung jawab utama pada penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement