Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegaskan Tak Alami Gagal Bayar, Ace Hardware: Kami Ikuti Prosedurnya

Tegaskan Tak Alami Gagal Bayar, Ace Hardware: Kami Ikuti Prosedurnya Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Ace Hardware Tbk (ACES) menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kondisi gagal bayar senilai Rp10 juta sebagaimana yang digugat oleh Wibowo & Partners. Penegasan tersebut didasari oleh telah dicabutnya perkara permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh Wibowo & Partners dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 26 Oktober 2020.

Corporate Affairs and Communications Director Ace Hardware, Nana Puspa Dewi, mengungkapkan bahwa permohonan PKPU yang kembali diajukan Wibowo & Partners pada 27 Mei 2021 lalu mengacu kepada Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015, di mana pemohon merasa memiliki hak untuk menagih kepada Ace Hardware. Baca Juga: Perusahaan Sedang Tekor, Orang Ini Rela Habiskan Nyaris Rp1 Miliar untuk Blue Bird

Namun, benar tidaknya hak tagih tersebut, pemeriksaan masih akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020. Baca Juga: Berbanding 180 Derajat! Omzet Jeblok, Cuan Perusahaan Milik Pieter Tanuri Malah Melonjak Hampir 600%

"Permohonan PKPU tanggal 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini, di mana seharusnya menunggu putusan perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya dilansir pada Senin, 7 Juni 2021.

Lebih lanjut, Nana memastikan bahwa Ace Hardware akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara ini. Hal itu sebagai wujud komitmen Ace Hardware dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh stakeholder.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: