Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Beberkan Bukti ke Polisi Dugaan Fitnah dari Buzzer

Roy Suryo Beberkan Bukti ke Polisi Dugaan Fitnah dari Buzzer Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkannya dugaan pencemaran nama baik terhadap dua buzzer yakni Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Juni 2021.

“Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas perkara yang melibatkan dua buzer. Istilah buzzer itu memang diakui oleh dia, karena ada satu kaos yang memang bertuliskan buzzer,” kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Laporkan Buzzer, Polisi Periksa Roy Suryo Hari Ini

Dalam pemeriksaan, Roy menyelesaikan sejumlah pertanyaan dari tim penyelidik dan bukti-bukti semua juga sudah diserahkan seperti beberapa hasil tangkapan layar yang masih asli maupun tangkapan layar yang sudah dirubah.

“Semuanya masih ada nama saya dan bukti berikutnya saya serahkan sudah diubah. Jadi mereka berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Roy, bukti yang diserahkan berupa transkip terkait semua percakapan termasuk 33 kali penyebutan namanya dan alat bukti lain yaitu sanggahan atau fakta dari apa yang sebenarnya tidak dilakukan.

“Jadi apa yang ada pada video diunggah di YouTube dengan judul 'Para Kontru 36 Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi', itu sudah resmi sekarang menjadi penyelidikan dari Polda Metro Jaya dan dua nama terlapor itu sudah jelas namanya adalah Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray,” jelas dia.

Untuk itu, Roy menyampaikan terima kasih atas kerja penyidik yang sangat profesional dengan mempercepat pemeriksaan. Tentu, diharapkan penyelidik juga bisa lebih cepat lagi menyelesaikan perkara ini.

“Hukum harus ditegakan. Dengan tegas saya mengatakan, kami tetap melanjutkan perkara ini meskipun kami sangat menghormati SKEP Kapolri tentang adanya mediasi,” katanya.

Sementara Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kliennya diperiksa penyidik dengan 25 pertanyaan. Menurut dia, ada 21 pertanyaan inti yang dilontarkan penyelidik kepada kliennya Roy.

“Yang lain kan ada tentang kesehatan paling bawah kam merasa ditekan atau tidak. Alhamdulillah ya, itu semua bukti-bukti  screencapture saya sampaikan,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: