Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan
“Pada akhirnya, keputusannya merupakan kelanjutan dari pendekatan politik yang sama yang telah diadopsi oleh negara Israel selama 20 tahun terakhir, di mana mereka telah mencoba untuk mengurangi masalah Sheikh Jarrah menjadi sengketa hukum antara kedua belah pihak,” kata Irsheid.
Kelompok hak asasi Israel, Peace Now telah mengutuk keputusan Jaksa Agung. Peace Now menggambarkan keputusan itu sebagai upaya sinis untuk menghindari tanggung jawab.
Kelompok hak asasi manusia Israel lainnya, Ir Amim, mengatakan keputusan Jaksa Agung membuka jalan bagi penggusuran. Hal ini dapat mempengaruhi lebih dari 80 keluarga lain yang terancam diusir secara paksa.
"Masih ada ruang untuk intervensi politik," kata juru bicara Ir Amim, Amy Cohen.
Pengusiran keluarga Palestina di Sheikh Jarrah telah telah menarik perhatian internasional dan memicu kemarahan dari seluruh dunia. Sebanyak 28 keluarga Palestina telah tinggal di lingkungan Sheikh Jarrah sejak 1956, yang dibangun sesuai dengan persetujuan badan pengungsi PBB dan Yordania yang memerintah Yerusalem Timur hingga 1967.
Organisasi pemukim mengajukan gugatan pada tahun 1972 dan mengklaim tanah Sheikh Jarrah adalah milik mereka. Hal ini dilakukan setelah mengajukan undang-undang Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti Yahudi, yang sebelumnya hilang selama pembentukan negara Israel pada 1948.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto