Gegara Ungkit Kasus Panci, Roy Suryo Minta Eko Ditangkap, Polisi: Mediasi Dulu Lah
Polda Metro Jaya mengingatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bahwa ada mekanisme yang harus diikuti bagi kepolisian jika ingin menangkap seseorang.
"Ya kan ada mekanisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta agar kepolisian menangkap dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Yusri mengatakan sebelum dilakukan penangkapan penyidik harus terlebih dulu melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan dulu yang kita lakukan," tambahnya.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.
"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat