Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Crypto Berpotensi Jadi Sumber Pendapatan Negara

Crypto Berpotensi Jadi Sumber Pendapatan Negara Kredit Foto: . REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa crypto bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial. Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan seputar potensi pendapatan negara dari sektor perdagangan.

Menurutnya perdagangan crypto yang terus berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.

“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan crypto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik," katanya.

Menurut Jerry yang disebut sebagai pelembagaan perdagangan crypto yang baik harus memenuhi dua kriteria. Kriteria pertama adalah bahwa kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri.

Kedua, menurut Jerry harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis crypto itu sendiri.

Soal potensi pendapatan negara, Jerry menilai harus dibicarakan lintas kementerian. Yang jelas, kata Jerry, perdagangan bursa crypto memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan oleh pemerintah.

“Harus seimbang, dan ini mencerminkan fasilitasi pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha perdagangan crypto yang baik. Karena itu kami di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain terkait sedang terus berkomunikasi.” Kata Jerry.

Dengan melihat potensi yang besar itu, Wamen milenial itu mengatakan bahwa agenda pemerintah saat ini adalah segera mewujudkan bursa crypto itu sendiri.

Pasalnya, melalui bursa pencatatan, monitoring, manajemen dan evaluasi mengenai perdagangan crypto akan terwujud. 

“Pedagang crypto punya peran dan tanggung jawab masing-masing, penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan crypto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat tetapi juga aman bagi negara.” Tegas Wamendag.

Perdagangan crypto memang menjadi trend sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik. Di Indonesia, crypto tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas. Oleh karena itu, crypto hanya bisa diperdagangkan.

Sebagai komoditas, crypto masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.

Para pelaku usaha sendiri sangat antusias dengan rencana pembentukan bursa. Pasalnya dengan dilembagakan secara baik maka perdagangan crypto akan mempunyai kepastian hukum dan semua pihak merasa terlindungi.

Pasalnya, sumber pendapatan para pelaku usaha diregulasi dengan baik melalui aturan resmi, maka pelaku usaha bisa dengan aman bertransaksi melakukan kegiatan serta aman dalam berhubungan dengan ketentuan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: