Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor : SK-202/MBU/06/2021 dan Nomor : 07/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/VI/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tanggal 17 Juni 2021, dapat kami sampaikan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara melalui RUPS telah menetapkan sebagai berikut :
Baca Juga: PT Jasa Raharja Gandeng Teman Disabilitas Serahkan Alat Bantu Mobilitas bagi 45 Korban Laka Lantas
1. Menetapkan satu nomenklatur jabatan baru anggota Direksi PT Asuransi
Kerugian Jasa Raharja yaitu Direktur Hubungan Kelembagaan;
2. Mengangkat dan menetapkan jajaran Direksi sehingga susunan Direksi PT
Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi sebagai berikut :
• Rivan Achmad Purwantono : Direktur Utama
• Dewi Aryani Suzana : Direktur Operasional
• Myland : Direktur Keuangan
• Amos Sampetoding : Direktur Manajemen Risiko dan
Teknologi Informasi
• Rubi Handojo : Direktur SDM & Umum
• Munadi Herlambang : Direktur Hubungan Kelembagaan
Segenap Jajaran dan keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan terima kasih kepada Budi Rahardjo S. dan Wahyu Wibowo atas segala pencapaian, kerja keras dan sumbangsih selama memimpin Perusahaan. Kepada Jajaran Direksi yang baru diangkat, selamat datang dan selamat bekerja semoga dapat membawa PT Jasa Raharja menjadi lebih baik dimasa mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: