Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stafsus Menteri BUMN Bantah Limit Kartu Kredit Rp30 M, Ahok: Jangan Asal Ngomong!

Stafsus Menteri BUMN Bantah Limit Kartu Kredit Rp30 M, Ahok: Jangan Asal Ngomong! Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan ke publik bahwa mendapatkan fasilitas kartu kredit korporasi dengan limit hingga Rp30 miliar. Dia pun mengaku telah meminta manajemen untuk menghapus fasilitas itu yang diberikan untuk jajaran komisaris.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, pun merespons soal fasilitas kartu kredit atau credit card (CC) korporasi BUMN yang disebut limitnya hingga Rp30 miliar tersebut. Fasilitas itu diakuinya pun memang ada.

Baca Juga: Pak Ahok, Denger Nih! Ketimbang Urus Kartu Kredit, Mending Urus Kilang, Kebakaran Terus Tuh!

Namun, Arya menegaskan bahwa limitnya tidak mencapai puluhan miliar. Selain itu, penggunaannya ditegaskan tidak boleh untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan perusahaan BUMN terkait.

Bahkan, dia pun mengaku telah melakukan pengecekan secara langsung terkait nilai limit kartu kredit korporasi ke sejumlah perusahaan BUMN itu. Hasilnya, limit rata-rata yang diberikan bagi para petinggi perusahaan pelat merah maksimal Rp100 juta.

"Limit atasnya Rp50-Rp100 juta, dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata Arya yang juga menjabat Komisaris PT Telkom Indonesia itu.

Perbedaan informasi terkait limit kartu kredit korporasi BUMN ini pun menimbulkan pertanyaan. Apalagi, nilai yang disampaikan berbeda jauh dari puluhan miliar dan hanya ratusan juta.

Daripada penasaran, VIVA mengonfirmasi kepada Ahok soal limit kartu kredit petinggi BUMN tersebut. Ahok pun merespons penjelasan Arya itu dengan singkat dan tegas.

"Kalau enggak ada data jangan asal ngomong," singkatnya, Rabu malam, 16 Juni 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: