Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Ngotot Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Siap Jegal Jalan Pengesahan di Senayan

Demokrat Ngotot Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Siap Jegal Jalan Pengesahan di Senayan Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat tetap ngotot menolak wacana tiga periode masa jabatan presiden, dan akan menutup jalan pengesahannya di Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945.

“Sejak awal, Demokrat sudah menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD 1945,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca Juga: 'Gemes' Dengar Isu Presiden 3 Periode Terus-menerus, AHY: Bisa Seumur Hidup Nanti

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, dalam UUD 1945 tegas disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Nah, jika wacana amandemen yang juga ramai diwacanakan ini bertujuan memperpanjang masa jabatan presiden, Fraksi Partai Demokrat di DPR dengan tegas akan menolaknya.

“Berbagai kajian akademis menyebut bahaya kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak, pasti merusak,” ungkapnya.

Untuk itu, jika ingin menjaga kualitas demokrasi, salah satunya adalah dengan menjaga iklim demokrasi secara konstan dengan dua kali masa jabatan. Baginya, masa bakti dua kali jabatan ini adalah komposisi yang pas.

Apalagi, kata Syarief, pembatasan dua kali masa jabatan ini adalah amanat Reformasi. Yaitu perjuangan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ini adalah jawaban atas koreksi sejarah kekuasaan di masa lalu.

“Saya atas nama Pimpinan MPR dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD 1945, termasuk menolak rencana perpanjanganmasa jabatan hingga 2027,” tegas Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah peridoe 2009–2014 ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: