Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompinda di daerah Senopati dan Kemang, Jumat (18/6/2021) malam.
Anies ditemani Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Kapolda Metro Jaya Irjen, Fadil Imran; dan Pangdam Jaya, Mulyo Aji, menyidak tiga tempat, di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang. Baca Juga: Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Serukan Disiplin Protokol Kesehatan
Di beberapa tempat makan tersebut, Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan. Baca Juga: Pencegahan Covid-19, Ridwan Kamil Minta Wanadri Budayakan Aktivitas Alam
"Kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola, di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," ujar Anies usai sidak, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta dikutip beritajakarta.id.
Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut, dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi, di antaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kami menemukan tadi beberapa yang langsung ditutup dan didenda. Bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta," tegasnya.
Anies juga meminta pengelola untuk menegakkan aturan PPKM Mikro dan mengingatkan jika pengelola membiarkan adanya pelanggaran prokes, maka secara tak langsung mereka ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan.
"Saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan," tuturnya.
Ia minta para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha.
“Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, Anda semua yang akan merasakan ketegangannya, dan kita semua yang harus bertanggung jawab untuk memastikan bisa sehat kembali," imbuhnya.
Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adanya pelanggaran sekaligus menitipkan pesan jika ingin makan di sebuah tempat pastikan kapasitasnya kurang dari 50 persen, jika lebih dari itu maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan Covid -19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih