Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana JokPro Bakal Bikin Jokowi 3 Periode, Andi Arief: Wacana Inkonstitusional

Wacana JokPro Bakal Bikin Jokowi 3 Periode, Andi Arief: Wacana Inkonstitusional Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ratas tersebut membahas percepatan pembangunan program strategis nasional Jalan Tol Sumatera dan Tol Cisumdawu. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Soekarno berkuasa puluhan tahun. Soeharto berulang jadi Presiden. Tapi mereka bisa begitu karena sistem politik otoriter, ditopang konstitusi darurat tanpa batasan masa jabatan Presiden. Konstitusi kita bilang kini cuma boleh 2 periode. Jadi ini jelas gerakan melawan konstitusi," demikian cuitan Rachland di akun Twitternya, @RachlanNashidik yang dikutip VIVA.

Sebelumnya, relawan Jokpro 2024 mencuatkan wacana Jokowi tiga periode. Mereka mau Jokowi berduet dengan Prabowo di Pilpres 2024.

Jokpro sudah membentuk Sekretariat Nasional Jokpro 2024 dengan kantor di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Jokpro 2024 diinisiasi Timothy Ivan dan eks kader PAN Baron Danardono Wibowo yang bertindak sebagai Ketum. Lalu, ada Direktur Eksekutif Indo Barometer (IB), M Qodari yang menjabat sebagai penasihat.

“Saya dan pak Baron punya ide yang sama agar Jokowi harus tiga periode. Nah, setelah kami ketemu pak Qodari nggak hanya Jokowi tiga periode saja, tapi harus Jokowi-Prabowo itu. Nah, kita nikah itu. Harus Jokowi-Prabowo," tutur Timothy, Sabtu, 19 Juni 2021. 

Terkait isu itu, pihak Istana sudah pernah menyampaikan bahwa Jokowi tak berniat 3 periode dan masih mengikuti aturan main mengenai masa jabatan Presiden RI. Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, menegaskan Jokowi masih lurus menjalankan konstitusi UUD 1945.

"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden 2 periode," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: