Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Bongkar Motif di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq

Pakar Bongkar Motif di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI. 

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi pun angkat bicara terkait vonis terhadap Habib Rizieq tersebut. 

Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding, Pakar Dukung Penuh: Elegan dan Konstitusional!

"Tentunya pengadilan mengacu pada undang-undang yang ada. Keputusan itu tentu ada dasarnya," ujar Asrinaldi kepada GenPI.co, Jumat (25/6/2021). 

Namun, menurut Asrinaldi, para pendukung Habib Rizieq menganggap vonis tersebut tidak adil. 

Sebab, banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk sejumlah pejabat pemerintahan tidak diproses hukum.

"Kasus yang sama itu banyak. Jadi seolah-olah Habib Rizieq ini memang target karena dianggap mengganggu stabilitas pemerintahan," jelasnya. 

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Ketiga kasus tersebut ialah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: